Bahan pakan yang diangkut oleh truk
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) melakukan rapat secara daring melalui aplikasi Zoom, Jumat (18/9).
Pada rapat ini dibahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 5 ayat 2b ini berbunyi “Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam lampiran I peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang: (b). ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.”
Desianto B. Utomo selaku Ketua Umum GPMT meminta untuk adanya klarifikasi mengenai Pasal 5 ayat 2b dan mempertanyakan apakah rekomendasi impor (Rekim) dapat digunakan untuk memenuhi kriteria pasal tersebut.
“Apakah yang dimaksud dalam pasal tersebut dan apakah Rekim dapat digunakan sebagai alat untuk memenuhi permintaan atau pengecualian pada pasal 5 ayat 2b tersebut?” ujar Desianto.
Baca Juga: Meningkatkan Efisiensi Layer Melalui Formulasi Pakan
Sementara itu, anggota GPMT PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang diwakili oleh Rebo dalam rapat tersebut menyayangkan akan adanya aturan yang mempersulit produsen pakan.
Ia menyoroti adanya diskriminasi jika impor pakan jadi bersama dengan kandungan yang ada di dalamnya dibebaskan dari PPN, sedangkan bahan pakan masih harus dikenakan PPN.
“Kita yang memproduksi di dalam negeri mengalami risiko produksi, pemasaran, itu dibebani oleh PPN bahan pakan itu sendiri. Jangan sampai para pelaku usaha di negara ini didik jadi pedagang, bukan jadi produsen,” tekannya.
Berdasarkan rapat ini disimpulkan bahwa GPMT akan mengambil langkah untuk membuat surat untuk melakukan audiensi mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 dan meminta klarifikasi terhadap pasal 5 ayat 2b pada PMK No. 267/2015.
Keputusan selanjutnya yaitu GPMT akan melakukan lobi secara informal baik kepada DJP, BKF, maupun Bea Cukai dengan dibantu Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015 yang juga mengikuti jalannya rapat tersebut.