Peternakan ayam dengan sistem open house
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Permasalahan terkait harga ayam ras pedaging yang tak kunjung usai membuat resah para peternak. Pasalnya kerugian secara terus menerus yang dialami oleh peternak membuat mereka kesulitan finansial untuk dapat kembali melakukan usaha budi daya.
Berbagai jurus kemudian dilakukan oleh Ditjen PKH Kementan melalui Surat Edaran tentang pengurangan DOC Final Stock untuk menstabilkan peredaran ayam ras melalui pengaturan supply.
Menurut Pardjuni selaku perwakilan peternak dari Jawa Tengah, menilai pemerintah memang serius dalam menangani permasalahan yang terjadi di komoditas ayam ras melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Akan tetapi ia juga menyayangkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut tidak didukung dengan sanksi yang tegas.
Baca Juga: Dirjen PKH Beberkan Kebijakan Darurat untuk Stabilisasi Harga Ayam
“Keseriusan ini tidak didukung dengan sanksi tegas kepada para breeder yang tidak patuh terhadap SE,” jelas Pardjuni dalam acara Konferensi Pers dengan Tema “Transparansi dan Pengawasan Pengaturan Supply Demand Livebird” yang diselenggarakan oleh PATAKA melalui aplikasi Zoom, Selasa (13/10).
Sementara itu menurut Sugiono selaku Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Kementan, pihaknya selalu serius dalam menangani permasalahan broiler karena memang tugas lingkup Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak adalah mengatur suplai komoditas ternak yang ada di masyarakat.
“Kami sudah beberkan datanya, ada beberapa perusahaan yang tidak patuh sudah kami berikan teguran. Beternak itu adalah jalan hidup kita bersama, integrator jangan mati, tapi jangan juga ia menekan peternak kecil,” jelasnya.
Sedangkan menurut pihak yang melakukan fungsi pengawasan di bidang pangan yaitu Satgas Pangan yang diwakili oleh Helfi Assegaf selaku Kepala Sub Satgas Ketersediaan, Satgas Pangan, Bareskrim Polri, menyarankan kepada pemerintah agar dapat memperkuat aturan yang sudah diterbitkan lewat pengawasan. Jika terindikasi ada pelanggaran pidana, maka pihak kementerian sebetulnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
“Kalau masuk pidana bisa masuk ke penyidikan kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga bisa melaksanakan fungsi-fungsi penyidikan di lingkup kementerian,” jelas Helfi.