Terdapat beberapa kategori yang harus dipenuhi sebelum tumbuhan herbal dapat digunakan untuk diproduksi, oleh karena itu deperlukan standarisasi yang jelas demi memajukan produk herbal. Khususnya untuk sektor perunggasan
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Pada hakikatnya dalam membangun sebuah bangunan dibutuhkan sebuah pondasi yang kuat untuk membentuk struktur yang kuat dan terukur dengan sebaik-baiknya. Mulai dari perencanaan, pemilihan bahan baku, sampai dengan proses pembangunan. Perlu disadari dalam pembangunan tersebut tidaklah selalu berjalan mulus, akan selalu ada rintangan yang menanti dalam prosesnya. Begitu pula dengan pengembangan produk herbal untuk perunggasan di Indonesia.

Dalam usaha pengembangan produk herbal untuk perunggasan, banyak pihak seperti produsen dan peneliti herbal masih terkendala beberapa hal. Hambatan tersebut berupa pemenuhan bahan baku, standardisasi, registrasi, investasi, dan teknologi.

Dr. drh. Andriyanto, M.Si selaku Dosen Bagian Farmakologi dan Toksikologi, Departemen Anatomi, Fisiologi, dan Farmakologi, Fakultas Kedokteran Hewan, IPB University mengatakan bahwa masalah utama dalam pengembangan tanaman obat berkhasiat atau tanaman herbal yaitu standardisasi dan penyediaan bahan baku. Senyawa aktif yang berkerja pada tanaman herbal biasanya metabolit sekunder. Senyawa metabolit sekunder tanaman biasanya dihasilkan dalam jumlah kecil dan umumnya digunakan untuk pertahanan tubuh tanaman. Banyak sekali faktor yang berpengaruh pada metabolit sekunder antara lain nutrisi yang terkandung dalam tanah sampai dengan tempat tubuh. Di samping dari kandungan metabolit sekunder, keberlanjutan dari ketersediaan bahan baku juga perlu diperhatikan, apalagi jika tumbuhan herbal tersebut akan dipakai dalam skala industri.
Menyoroti cara pemakaian herbal, Andriyanto menuturkan bahwa selama ini memang masyarakat sudah banyak memakai tumbuh-tumbuhan untuk ternak secara empiris dengan pengukuran yang hanya menggunakan perbandingan dengan suatu obyek maupun jenis tumbuhan tertentu yang dalam satu jenis saja, padahal satu tumbuhan memiliki berbagai jenis, sehingga dari segi efektivitasnya pun akan berbeda.
Persoalan ketersediaan bahan baku turut disampaikan oleh drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Ph.D selaku Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementerian Pertanian. Ia menyampaikan bahwa memang kendala yang dihadapi dari penyediaan bahan baku yaitu belum maksimalnya lahan yang tergarap serta musim yang mempengaruhi ketersediaan bahan baku.
Standardisasi dan registrasi
Menanggapi masalah standardisasi bahan baku, Andriyanto juga turut berkomentar. Menurutnya hal lain yang perlu diperhatikan pada standardisasi tumbuhan herbal yaitu cemaran. Tumbuhan herbal sendiri banyak tumbuh di alam, sehingga cemaran dari lingkungan merupakan hal yang tidak terelakan.
Baca Juga: Trend Pemasaran Produk Herbal Beserta Produk Organik di Indonesia
Peraturan mengenai cemaran ini lengkap diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan pada Bab III Pasal 3 poin satu dan dua yang berisi persyaratan mutu bahan baku, serta Bab IV Pasal 6 yang menyatakan persyaratan mutu produk jadi meliputi parameter uji organoleptik, kadar air, cemaran mikroba, aflatoksin total, cemaran logam berat, keseragaman bobot, waktu hancur, volume terpindahkan, pH, dan bahan tambahan, sesuai dengan bentuk sediaan dan penggunaannya.
Andriyanto menyatakan bahwa untuk obat herbal untuk hewan, standardisasinya memang masih mengacu ke dalam BPOM yang mengatur tentang obat manusia walaupun belum semuanya diadopsi karena akan mempersulit produk herbal untuk berkembang. “Jadi harus dielaborasikan supaya aspek keamanan, mutu, dan khasiatnya masih tetap terjaga.”
Hamparan tumbuhan rosemary yang memiliki potensi sebagai antioksidan untuk unggas (Sumber: flickr)
Registrasi maupun standardisasi untuk produk herbal untuk hewan ini memang terlihat perlu dikaji kembali bersama. Ketua Umum Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), drh. Irawati Fari saat ditemui Poultry Indonesia, di Jakarta, Jumat (14/2), menyampaikan bahwa ASOHI bersama dengan pemerintah sedang mengkaji kebijakan standardisasi dan registrasi produk herbal yang dimulai sekitar 1-2 tahun yang lalu.
Ira mengatakan bahwa proses registrasi untuk produk herbal baik impor maupun lokal memerlukan waktu yang cukup panjang. Ia pun menceritakan pengalamannya untuk meregistrasi produk fitofarmaka yang memakan waktu dalam jangka tahunan atau kurang lebih sekitar 2 tahun. Hambatan dari proses registrasi dan standardisasi tersebut menjadikan pertumbuhan produsen produk herbal lokal termasuk untuk perunggasan sulit tumbuh dan berkembang dibandingkan dengan produk alami lainnya seperti probiotik dan prebiotik. Hal tersebut dibuktikan dari jumlah produsen poduk herbal dalam negeri yang masih dapat dihitung dengan jari dan merupakan pemain lama.
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi Maret 2020 dengan judul “Jalan Terjal Pengembangan Produk Herbal PerunggasanUntuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153