Kementan menargetkan dana untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) bidang Peternakan sebesar Rp9,01 triliun
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Dalam rangka menciptakan pemerataan ekonomi serta meningkatkan iklim berusaha yang kondusif dan berkeadilan di sektor peternakan, pada tahun 2020 Kementerian Pertanian menargetkan dana untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) bidang Peternakan sebesar Rp9,01 triliun.
“KUR ini adalah salah satu kebijakan Pemerintah untuk pemerataan ekonomi. Sumber dananya berasal dari penyalur KUR, sedangkan Pemerintah berperan memberikan subsidi bunga,” jelas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita di Jakarta, Kamis (2/3).
Menurutnya, dengan bunga 6%, KUR ini sangat menarik dan membantu banyak peternak dalam mengembangkan usahanya. Terbukti sampai dengan bulan Maret, realisasi KUR untuk sektor peternakan tercatat mencapai Rp3,03 triliun atau 33,63% dari target, dengan jumlah debitur mencapai 107.891 debitur.
Ketut menerangkan bahwa realisasi KUR sektor peternakan banyak digunakan untuk usaha produktif pembibitan dan budi daya sapi, ternak perah, kambing/domba, unggas dan kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan yang diunggah di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Baca Juga: Bagaimana Dukungan Pemerintah Terhadap Perunggasan Kalbar
“Kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari grafik realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semakin naik dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Ia kemudian membeberkan data realisasi KUR pada tahun 2019, di mana tercatat penyaluran KUR sektor peternakan mencapai Rp7,5 triliun. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan realisasi KUR tahun 2018 sebesar Rp5,06 triliun.
“Realisasi KUR tahun 2019 tersebut meningkat sebesar 48,22% dibandingkan realisasi 2018 dan angka realisasi itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun 2017 sebesar Rp2,02 triliun,” ucapnya.
Sementara itu, Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH menambahkan bahwa KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
“Fasilitas KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.