Ayam petelur sistem umbar (sumber gambar: https://www.bioenergy-news.com/)
Oleh : Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA*
Korporasi peternak rakyat sebagai bentuk kebersamaan dalam berbisnis ternak merupakan keniscayaan bagi komunitas peternak rakyat di Indonesia. Peternak kecil yang jumlahnya jutaan ini tidak akan pernah bisa berkembang jika mereka melakukan usaha peternakan sendiri-sendiri. Cepat atau lambat mereka akan tergilas oleh kekuatan besar.

Kawasan korporasi benar-benar merupakan pekerjaan besar bagi komunitas peternak rakyat dan risiko gagalnya tinggi jika tidak dirancang secara matang dan bertahap implementasinya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (DJPKH) mulai tahun 2020 ini meluncurkan program superprioritas 1.000 desa sapi. Walaupun nama programnya hanya menggunakan komoditas sapi, program ini juga mencakup semua komoditas. Tujuan utamanya adalah mewujudkan korporasi sebagai usaha kolektif berjamaah yang dijalankan komunitas peternak rakyat yang tinggal di kawasan terpilih.
Kawasan ini nanti terdiri atas maksimal lima desa yang secara geografis saling berdekatan. Untuk memulai bisnisnya berbasis korporasi itu, pemerintah akan memberikan 100 ekor sapi jantan (untuk usaha penggemukan) dan 100 ekor sapi betina (untuk usaha pembiakan) di setiap desa dalam kawasan korporasi tersebut. Ini benar-benar merupakan pekerjaan besar bagi komunitas peternak rakyat dan risiko gagalnya tinggi jika tidak dirancang secara matang dan bertahap implementasinya.
Baca Juga: Mengkop UKM Dukung UKM dan Koperasi Perunggasan
Lebih dari 85% peternak rakyat maksimum lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan skala kepemilikan ternak sapinya 2-3 ekor per peternak. Mereka juga bekerja secara tradisional, sendiri-sendiri, dan menjadikan ternaknya sebagai tabungan hidup. Kondisi peternak seperti itu sudah diketahui publik bertahun tahun. Ratusan peternak dalam kawasan itu yang menjadi target untuk dihimpun dan diarahkan agar dapat menjalankan usaha peternakan secara kolektif berjamaah yang minimal melibatkan ratusan peternak per korporasi.
Jika program superprioritas (program atas perintah langsung Presiden RI) dikerjakan sendiri oleh DJPKH, maka dapat dipastikan akan gagal. Bukan karena DJPKH tidak mampu tetapi pekerjaan ini terlalu besar, kompleks, dan aktor utamanya adalah komunitas peternak rakyat berkualifikasi pendidikan rendah. Apalagi dalam program ini direncanakan akan ada pendistibusian 1.000 ekor indukan sapi impor per kawasan oleh pemerintah pusat kepada komunitas peternak rakyat di lokasi korporasi. Dengan asumsi harga sapi impor adalah Rp25 juta per ekor, maka akan ada aliran dana minimal Rp25 miliar di setiap per kawasan. Angka ini merupakan salah satu sumber potensi kegagalan program secara keseluruhan. Banyak kepentingan akan bermain di situ.
Potongan artikel Majalah Poultry Indonesia edisi Oktober 2020 ini dilanjutkan pada judul “Meraih Keberhasilan Korporasi Peternakan Rakyat”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153