Oleh : Zaki Abdul Aziz Mubaraq*
Produk pangan yang memiliki kandungan protein tinggi dapat menjadi media hidup yang ideal bagi berbagai macam mikroorganisme. Dengan latar belakang tersebut dan didorong oleh tuntutan peningkatan konsumsi masyarakat akan produk perunggasan, maka setiap peternak atau pelaku usaha lainnya perlu memerhatikan kualitas dari produk yang dihasilkannya. Aspek higienitas dan sanitasi menjadi barang wajib untuk diperhatikan, sebelum nantinya produk tersebut akan berada di tangan konsumen. Jaminan keamanan produk perunggasan tersebut, dapat dicapai oleh peternak atau pelaku usaha dengan mengurus NKV.
Dewasa ini semakin banyak ditemui agen penyakit seperti virus, bakteri, parasit dan mikroba sejenis lainnya yang dapat menyebabkan penularan penyakit melalui makanan (food borne disesase). Tak terkecuali pada produk perunggasan yakni daging dan telur ayam.
Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV pada bidang perunggasan yaitu untuk mewujudkan jaminan produk yang aman, sehat, utuh, halal (ASUH), dan untuk memastikan bahwa unit usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi serta penerapan tata cara produksi yang baik sesuai standar oprasional yang ada. NKV juga bertujuan untuk mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan. Selain itu bagi pelaku usaha, NKV juga bermanfaat dalam meningkatkan nilai tawar dari produk serta menambah kepercayaan konsumen. Apabila terdapat label NKV, hal tersebut akan menjadi jaminan atas keamanan produk perunggasan yang dihasilkan, sehingga juga akan meningkatkan daya saing di pasar. Penulis berpendapat bahwa sertifikat NKV ini bagaikan surat sakti sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk perunggasan yang beredar.
Untuk mendapatkan NKV, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kepada gubernur melaui dinas provinsi dengan melampirkan syarat yang telah ditentukan. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun. Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha. (Penjelasan lengkap tertera pada Permentan No. 11 Tahun 2020 BAB II, BAB IV, dan BAB V). Pemberlakuan sanksi tehadap peternak atau pelaku usaha ini sangat perlu dilakukan agar produk yang dihasilkan seperti telur dan daging ayam dapat terjamin dan sudah sesuai dengan higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan dalam standarnya.
Sertifikat NKV berlaku selama 5 tahun. Menurut penulis, masa berlaku sertifikat ini sangatlah penting, untuk menghindari oknum peternak atau pelaku usha yang hanya memerhatikan higiene dan sanitasi saat dilakukannnya audit saja ataupun saat awal membuat NKV. Penulis pun berharap pemerintah daerah sebagai pemilik otoritas dalam melakukan audit, harus getol dalam melakukan pemeriksaan sehingga tidak ada peternak atau pelaku usaha “nakal” dan NKV hanya akan sekadar menjadi secarik kerta sertifikat tanpa arti apapun.
Terakhir pada hakikatnya setelah pembaruan Permentan No. 11 Tahun 2020, NKV akan menjadi salah satu senjata ampuh yang dapat digunakan sebagai penjamin keamanan pangan akan produk perunggasan. Hal ini akan membuat masyarakat sebagai konsumen merasa lebih tenang dalam mengonsumsi produk tersebut sehingga pemenuhan nutrisi protein hewani masyarakat bisa tercapai dengan maksimal. *Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (PB IMAKAHI)
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi November 2020 dengan judul “NKV, Surat Sakti Penjamin Kualitas Produk Perunggasan”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153
Menyukai ini:
Suka Memuat...