Oleh : Yudianto Yosgiarso*
Pandemi COVID-19 yang mulai terjadi pada awal bulan Maret 2020 yang lalu telah membuat gejolak yang luar biasa pada bisnis perunggasan di Indonesia. Tutupnya hotel, restoran, katering, seminar dan acara sejenisnya telah menekan permintaan akan produk hasil unggas, sehingga produksinya tidak dapat terserap secara optimal. Selain itu, pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sempat membuat distribusi macet.
Peternak ayam petelur (layer) yang notabene didominasi oleh peternak skala UKM dan UMKM yang tersebar di berbagai daerah, selama ini telah memberi kontribusi nyata bagi negara melalui penyediaan pangan dan lapangan pekerjaan.
Rentetan peristiwa yang terjadi dengan cepat telah berhasil membuat kaget para pelaku usaha. Tak terkecuali para peternak ayam petelur (layer). Kondisi yang tidak kondusif diperparah dengan isu beredarnya telur hatching egg (HE) atau telur tertunas di pasar tradisional. Dengan kondisi seperti ini harga telur di kandang sempat jatuh menyentuh angka Rp14.000 per kilogramnya dan pada daerah sentra produksi lain seperti Blitar bisa lebih rendah lagi. Situasi tersebut membuat kepanikan di beberapa daerah, sehingga beberapa peternak memutuskan untuk melakukan apkir dini.
Penulis dalam hal ini meyoroti terkait peredaran telur tertunas ke pasar tradisional yang kembali terjadi ketika masa normal baru ini. Pelarangan peredaran telur tetas sendiri sebenarnya telah diatur pemerintah dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 pada Pasal 13 ayat 4. Akan tetapi situasi yang tidak sesuai aturan ini merupakan permasalahan klasik yang sering kali terjadi pada bisnis perunggasan tanah air. Ketika banyak telur tertunas yang tidak terserap oleh peternak karena memilih tidak melakukan budi daya seperti saat pandemi, maka telur-telur tersebut akan diedarkan ke pasar tradisional dan menyebabkan terjadinya kelebihan suplai telur di pasaran.
Sementara itu, pelaku usaha bidang pembibitan acap kali menuding hal ini adalah tindakan oknum yang memanfaatkan situasi. Pasalnya telur tertunas yang berlebih dari usaha pembibitan, terkhusus perusahaan integrator diarahkan ke program sosial atau CSR. Akan tetapi penulis tetap menyayangkan kembali terjadinya fenomena peredaran telur tertunas ini di pasar tradisional.
Merespon permasalahan ini Pinsar Petelur Nasional (PPN) sebagai sebuah wadah asosiasi yang menaungi ribuan peternak ayam petelur dari berbagai daerah telah lama memberikan saran dan rekomendasi untuk pembangunan pabrik tepung telur sebagai penyangga atau buffer ketika kelebihan produksi telur tertunas kembali terjadi. Tak hanya sampai di situ, PPN pun berinisiatif untuk berkonsorsium atau jimpitan dana dengan mekanisme dinaikkannya harga DOC layer kala itu. Akan tetapi saran tersebut nampaknya belum direspon secara optimal oleh pemerintah sehingga permasalah-permasalahan serupa kembali terjadi.
Dari situasi ini, sebagai ketua presidium PPN, penulis hanya berharap kepada pemerintah untuk lebih memberi apresiasi dan perhatian kepada para peternak ayam petelur tanah air yakni salah satunya dengan melakukan pengawasan yang ketat sehingga aturan yang telah ditetapkan bisa dijalankan. Peternak ayam petelur yang notabene didominasi oleh peternak skala UKM dan UMKM yang tersebar di berbagai daerah, selama ini telah memberi kontribusi nyata bagi negara melalui penyediaan pangan dan lapangan pekerjaan. *Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi Agustus 2020 dengan judul “Tolong Lebih Perhatikan Lagi Peternak Layer”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153
Menyukai ini:
Suka Memuat...