Kondisi harga ayam hidup pada tahun ini bisa dikatakan sangat tidak stabil dan jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada bulan Juni 2019, harga sempat terperosok hingga mencapai titik terendah selama 2 dekade terakhir, yakni menyentuh Rp5.000 dan Rp8.000 per kilogram di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu, sekitar satu bulan kemudian, harga kembali jatuh hingga titik Rp8.000 per kilogram di akhir Agustus 2019. Harga ini tentu sangat jauh dari harga pokok produksi (HPP) peternak yang berada pada kisaran Rp18.000-18.500 per kilogramnya.
Berkaca dari kondisi itu, Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) yang merupakan wadah para peternak ayam ras akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Hal ini merupakan buntut dari anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak yang terus berulang dan jauh di bawah batas kewajaran. Menurut Pardjuni, yang merupakan peternak asal Jawa Tengah, dalam orasinya mengatakan bahwa dari bulan Januari hingga September 2019, peternak broiler mengalami kerugian usaha yang sangat besar. Hal tersebut lantaran harga broiler seringkali di bawah harga acuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 96/2018.
“Harga rata-rata nasional untuk hari ini saja antara Rp11.000-13.000, bahkan untuk Jawa Tengah harganya Rp10.000-11.000 per kilogramnya. Sedangkan untuk biaya pokok produksi peternak ada di angka Rp18.000, maka bisa dihitung berapa kerugian yang harus ditanggung oleh para peternak,” ujarnya di depan kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/9).
Pardjuni menambahkan, anjloknya harga broiler tersebut merupakan akibat dari adanya kesalahan dalam perhitungan mengenai jumlah kebutuhan dengan produksinya. Berdasarkan hitungan peternak, kebutuhan broiler nasional hanya berada pada angka 55 juta ekor per minggu, sedangkan potensi produksi sudah mencapai 69 juta ekor per minggu, sehingga memang terjadi kelebihan produksi yang sangat banyak.
“Namanya harga pasar itu terbentuk dari hubungan permintaan dan penawaran. Kalau selisih jumlah produksi dengan kebutuhannya saja bisa mencapai 14 juta ekor per minggu, harga broiler di kandang pasti akan anjlok. Oleh karena itu, agar terjadi keseimbangan, kami kembali meminta kepada pemerintah untuk melakukan kebijakan pemangkasan produksi antara 15-20 persen dan juga untuk membatasi impor GPS maksimal hanya 700 ribu ekor untuk tahun ini agar ke depan tidak banjir produksi lagi,” jelasnya.
Demonstrasi jilid II
Pasca demo di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 5 September lalu, harga ayam hidup sempat membaik menuju harga pokok produksi (HPP) para peternak. Akan tetapi pada hari ketujuh mulai menunjukkan tren penurunan, dan akhirnya kembali terkoreksi menjauh dari HPP peternak. Menurut PPRN, hal ini mengonfirmasikan bahwa perbaikan harga ayam hidup pasca demo terjadi karena ada semacam ‘pengkondisian’ alias tidak alamiah.
Melihat kenyataan itu, PPRN menilai bahwa sebenarnya kestabilan harga bisa terjadi apabila semua stakeholder perunggasan termasuk pemerintah sama-sama berusaha untuk mewujudkannya, setidaknya hingga penghujung tahun 2019. Pemerintah dituntut menjadi wasit yang tegas untuk mengatur penawaran (supply) dan menegakkan regulasi baik yang berkaitan dengan produksi ataupun kewajiban lainnya yang berhubungan dengan keseimbangan penawaran dan permintaan perunggasan nasional.
Dalam aksi demonstrasi jilid II yang berlokasi di Kementerian Pertanian, Kamis (26/9), Pardjuni mengungkapkan bahwa rendahnya harga ayam hidup sepanjang tahun 2019 ini membuat banyak peternak mandiri yang terlilit hutang bahkan sampai gulung tikar, hal itu disebabkan karena tidak seimbangnya antara biaya budi daya dengan harga jual. “Fluktuasi harga memang sejak dulu sudah ada, tapi untuk tahun ini memang paling keterlaluan,” ungkap Pardjuni.
Baca Juga : Peternak Mandiri Kembali Tuntut Kestabilan Harga Ayam
Aksi demonstrasi baru selesai setelah terjadi beberapa kesepakatan antara peternak dengan para pelaku industri perunggasan (integrator) yang disaksikan langsung oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Beberapa kesepakatan tersebut antara lain : (1) Dalam jangka pendek harga ayam hidup harus sesuai dengan harga acuan Permendag No. 96/2018; (2) Perusahaan integrasi menyetujui dengan pelaksanaan secara bertahap bahwa mereka dilarang menjual ayam hidup ke pasar becek; (3) Perusahaan integrasi dan afiliasinya setuju dan melaksanakannya secara bertahap tentang kewajiban memotong 100% ayam produksinya di RPA dan menjualnya ke pasar modern; (4) Seluruh perusahaan dan peternak yang memiliki populasi chick in 300 ribu per minggu setuju dalam kewajibannya memiliki RPA dengan kapasitas potong minimal 50% dari produksinya; (5) Seluruh produsen DOC setuju dalam kewajibannya menjual DOC sebanyak 50% untuk peternak rakyat sesuai amanat Permentan No.32/2017; (7) Bagi perusahaan integrasi yang berbudi daya layer tidak boleh menjual telurnya ke pasar tradisional dan harus membangun industri tepung telur; serta (8) Perusahaan integrasi wajib melakukan penjualan dan pengembangan pasar ekspor. 
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi Oktober 2019 dengan judul “PPRN, Demonstrasi untuk Stabilisasi”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153