
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Wacana industrialisasi ayam lokal perlu juga menimbang regulasi yang berlaku. Pemerintah telah mengatur Pembibitan dan Budi Daya Ayam Buras serta Persilangannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Di dalamnya, Pembibitan dan Budi Daya Ayam Buras termasuk pada Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan: Yang Dicadangkan atau Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi. Pembibitan dan Budi Daya Ayam Buras menempati urutan 54, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 01463 sektor Pertanian.
Baca Juga : Perhatikan Kualitas Pakan dalam Budi Daya Ayam Kampung
Regulasi tersebut berkaitan erat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada Pasal 6 ayat 3, dijelaskan bahwa kriteria maksimal dari usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, kriteria lainnya adalah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000. Dengan kata lain, pola industrialisasi ayam lokal yang hendak dijalankan tidak bisa melebihi ketentuan dari regulasi tersebut.
Sejauh ini, terdapat beberapa perusahaan yang sudah bergerak dalam bisnis ayam lokal—dengan memerhatikan regulasi yang berlaku tersebut. Beberapa di antaranya adalah PT Sumber Unggas Indonesia, PT Putra Perkasa Genetika, PT Jatinom Indah, PT Unggas Lestari Unggul serta lain sebagainya.
Perusahaan – perusahaan tersebut menjadi pemasok utama ayam lokal ke berbagai daerah. Hingga saat ini, perusahaan terintegrasi di sektor ayam ras tidak ikut serta secara langsung dalam persaingan pasar ayam lokal.









